Pemerintah Akan Blokir HP Ponsel BM ILEGAL
Pemakain Ponsel/hp adalah sesuatu yang sangat di butuhkan, Karena hampir di semua aktifitas sehari-hari kita selalu menggunakan ponsel/hp. Untuk mendapatkan unit ponsel/hp itu di peroleh dari beberapa cara, ada yang Legal yaitu dengan cara membeli langsung ke Toko gerai resmi dan adapula yang ilegal yaitu dengan membeli di toko yang tidak resmi. Hal demikian kadang tidak di permasalahkan oleh pembeli, karena tujuan utama sebagian orang untuk membeli handphone adalah dengan memilikinya tanpa peduli resmi atau tidak.
Baru-baru ini pemerintah melalui 3 kementerian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo), Kementerian Perindustrian (KemenPerin) dan Kementerian Perdagangan (KemenDag) mengeluarkan peraturan untuk memblokir HP/Ponsel ilegal BM (Black Market) yang sudah lama beredar di pasaran bahkan sudah banyak di miliki oleh masyarakat. Hp BM yang beredar di pasaran dan di Masyarakat itu akan di Blokir karena pada unit hp/ponsel tersebut tidak di cantumkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Bagi pedagang/penjual yang tidak mencantumkan nomor IMEI pada unit Ponsel yang di jualnya maka akan di lakukan penarikan barang dan pencabutan izin usaha, sedangkan bagi masyarakat yang sudah terlanjur menggunakan ponsel ILEGAL atau tanpa nomor IMEI tersebut maka akan di lakukan pemblokiran pada Hp/Ponsel yang di milikinya. Saat ini Pemerintah terus melakukan Sosialisasi IMEI mengenai Hp/Ponsel yang telah beredar di Indonesia dan Sosialisasi akan berakhir hingga di tetapkannya Peraturan ini di sekitar bulan April 2020, peraturan ini di keluarkan karena Negara telah mengalami kerugian sekitar 2,8 Triliun per tahun dari sektor pendapatan pajak dari masuknya Hp/Ponsel ilegal BM (Black Market) di Indonesia. data APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia) menyebutkan bahwa hampir 20 persen atau 9 juta unit Hp/Ponsel ILEGAL per tahun masuk ke Indonesia.
Nah, Agar kita terhindar dari peraturan pemerintah ini maka kita wajib teliti dalam membeli unit Hp/Ponsel, salah satu cara terbaik secara umum adalah dengan : Membeli Hp/Ponsel di Toko Resmi, Memeriksa kemasan Hp dan temukan tulisan “di Rakit di Indonesia” atau “di Produksi di Indonesia” dan terakhir periksalah Nomor IMEI unit Hp/Ponsel Tersebut. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Pemerintah Akan Blokir HP Ponsel BM ILEGAL"
Post a Comment