Protokol Kesehatan di Sekolah yang Wajib Diketahui
Protokol kesehatan di sekolah kini sudah mulai diterapkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi anak didik ketika kembali masuk ke lingkungan sekolah setelah terhenti sementara waktu semenjak adanya pandemi Covid-19.
Protokol kesehatan ini diantaranya adalah dengan penggunaan masker, Kemudian adanya pengecekan suhu badan.
Ketika peserta didik dan tenaga pengajar berada di sekolah, maka diwajibkan untuk menggunakan masker. Bukan hanya itu saja, melainkan hal ini pun juga berlaku bagi setiap orang yang akan memasuki lingkungan sekolah. Dimana mereka juga harus melakukan protokol kesehatan yang sama, yaitu pengecekan suhu badan dengan menggunakan thermogun dan tentunya juga tetap harus mengenakan masker.
Protokol Kesehatan di Sekolah yang Wajib Diperhatikan
Protokol kesehatan yang diterapkan di lingkungan sekolah ini merupakan perwujudan dari berlakunya kebijakan new normal live. Agar para orang tua tidak merasa khawatir ketika anaknya kembali ke sekolah dan melakukan proses pembelajaran, maka diterapkanlah protokol kesehatan ini.
Selain itu, protokol kesehatan tersebut juga memberikan perlindungan dan keamanan bagi para peserta didik agar terhindar dari penularan virus Covid-19. Untuk lebih jelasnya lagi, mari kita simak ulasan berikut ini mengenai bagaimana protokol kesehatan di lingkungan sekolah yang diterapkan.
Protokol Kesehatan Ketika Masuk Lingkungan Sekolah
Ketika masuk ke dalam lingkungan sekolah, baik itu murid, guru, karyawan, maupun tamu, maka wajib menggunakan masker. Bagi siapa saja yang tidak mengenakan masker, akan diarahkan untuk kembali atau pulang.
Dengan kata lain, tidak diizinkan untuk masuk ke dalam lingkungan sekolah. Bagi para orang tua, pastikan bahwa anak-anak anda sudah menggunakan masker dengan benar.
Selain bertujuan untuk keamanan, juga membuat anak-anak anda lebih siap menerima kembali pelajaran di sekolah. Tak hanya itu saja, protokol kesehatan di sekolah yang wajib diperhatikan juga adalah Seluruh siswa dan staff sekolah maupun tamu yang akan memasuki lingkungan sekolah wajib melewati area penyemprotan disinfektan. Kemudian bagi yang menggunakan kendaraan roda empat ke sekolah, wajib membuka jendela.
Sedangkan untuk yang menggunakan kendaraan roda dua, tidak diizinkan berboncengan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bagi seluruh siswa dan staff sekolah maupun orang yang berkepentingan harus menggunakan thermogun untuk pemeriksaan suhu.
Apabila terdapat warga sekolah maupun orang yang bersangkutan terdeteksi memiliki suhu tubuh mencapai 38 derajat Celcius atau lebih, maka dipisahkan di tempat yang telah disediakan.
Masih ada lagi yang mesti diperhatikan, bagi seluruh warga sekolah maupun tamu diwajibkan untuk mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Bila ada tamu eksternal, maka wajib menyampaikan kepentingan pada satuan pengaman sekolahnya.
Protokol Kesehatan Ketika Proses Belajar Mengajar
Protokol kesehatan di sekolah tidak hanya diterapkan di lingkungannya saja, melainkan juga berlaku ketika proses belajar mengajar.
Seperti halnya saat 15 menit sebelum belnya berbunyi, petugas piket kelasnya harus membersihkan kelas terlebih dahulu. Hal ini dapat dilakukan dengan menyemprot cairan disinfektan ke seluruh ruangan kelas sebelum para siswa masuk kedalam ruangan.
Meskipun di dalam kelas, guru beserta peserta didik diwajibkan untuk menggunakan masker. Sebelum masuk ke dalam kelas, guru maupun peserta didik harus mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Tidak diperkenankan untuk menggunakan sepatu maupun alas kaki ketika masuk ke dalam kelas. Demi keamanan bersama, peserta didik diharapkan duduk sesuai dengan nomor absennya dan tidak diperkenan untuk pindah tempat duduk.
Seperti ketika berada di tempat umum, para peserta didik juga dianjurkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter. Ketika proses belajar berlangsung tidak melebihi waktu yang telah ditentukan. Protokol kesehatan di sekolah yang tak kalah pentingnya adalah dengan membatasi jumlah peserta didik di dalam kelas, yakni sepertiga dari jumlah sesungguhnya.

Protokol kesehatan ini diantaranya adalah dengan penggunaan masker, Kemudian adanya pengecekan suhu badan.
Ketika peserta didik dan tenaga pengajar berada di sekolah, maka diwajibkan untuk menggunakan masker. Bukan hanya itu saja, melainkan hal ini pun juga berlaku bagi setiap orang yang akan memasuki lingkungan sekolah. Dimana mereka juga harus melakukan protokol kesehatan yang sama, yaitu pengecekan suhu badan dengan menggunakan thermogun dan tentunya juga tetap harus mengenakan masker.
Protokol Kesehatan di Sekolah yang Wajib Diperhatikan
Protokol kesehatan yang diterapkan di lingkungan sekolah ini merupakan perwujudan dari berlakunya kebijakan new normal live. Agar para orang tua tidak merasa khawatir ketika anaknya kembali ke sekolah dan melakukan proses pembelajaran, maka diterapkanlah protokol kesehatan ini.
Selain itu, protokol kesehatan tersebut juga memberikan perlindungan dan keamanan bagi para peserta didik agar terhindar dari penularan virus Covid-19. Untuk lebih jelasnya lagi, mari kita simak ulasan berikut ini mengenai bagaimana protokol kesehatan di lingkungan sekolah yang diterapkan.
Protokol Kesehatan Ketika Masuk Lingkungan Sekolah
Ketika masuk ke dalam lingkungan sekolah, baik itu murid, guru, karyawan, maupun tamu, maka wajib menggunakan masker. Bagi siapa saja yang tidak mengenakan masker, akan diarahkan untuk kembali atau pulang.
Dengan kata lain, tidak diizinkan untuk masuk ke dalam lingkungan sekolah. Bagi para orang tua, pastikan bahwa anak-anak anda sudah menggunakan masker dengan benar.
Selain bertujuan untuk keamanan, juga membuat anak-anak anda lebih siap menerima kembali pelajaran di sekolah. Tak hanya itu saja, protokol kesehatan di sekolah yang wajib diperhatikan juga adalah Seluruh siswa dan staff sekolah maupun tamu yang akan memasuki lingkungan sekolah wajib melewati area penyemprotan disinfektan. Kemudian bagi yang menggunakan kendaraan roda empat ke sekolah, wajib membuka jendela.
Sedangkan untuk yang menggunakan kendaraan roda dua, tidak diizinkan berboncengan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bagi seluruh siswa dan staff sekolah maupun orang yang berkepentingan harus menggunakan thermogun untuk pemeriksaan suhu.
Apabila terdapat warga sekolah maupun orang yang bersangkutan terdeteksi memiliki suhu tubuh mencapai 38 derajat Celcius atau lebih, maka dipisahkan di tempat yang telah disediakan.
Masih ada lagi yang mesti diperhatikan, bagi seluruh warga sekolah maupun tamu diwajibkan untuk mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Bila ada tamu eksternal, maka wajib menyampaikan kepentingan pada satuan pengaman sekolahnya.
Protokol Kesehatan Ketika Proses Belajar Mengajar
Protokol kesehatan di sekolah tidak hanya diterapkan di lingkungannya saja, melainkan juga berlaku ketika proses belajar mengajar.
Seperti halnya saat 15 menit sebelum belnya berbunyi, petugas piket kelasnya harus membersihkan kelas terlebih dahulu. Hal ini dapat dilakukan dengan menyemprot cairan disinfektan ke seluruh ruangan kelas sebelum para siswa masuk kedalam ruangan.
Meskipun di dalam kelas, guru beserta peserta didik diwajibkan untuk menggunakan masker. Sebelum masuk ke dalam kelas, guru maupun peserta didik harus mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Tidak diperkenankan untuk menggunakan sepatu maupun alas kaki ketika masuk ke dalam kelas. Demi keamanan bersama, peserta didik diharapkan duduk sesuai dengan nomor absennya dan tidak diperkenan untuk pindah tempat duduk.
Seperti ketika berada di tempat umum, para peserta didik juga dianjurkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter. Ketika proses belajar berlangsung tidak melebihi waktu yang telah ditentukan. Protokol kesehatan di sekolah yang tak kalah pentingnya adalah dengan membatasi jumlah peserta didik di dalam kelas, yakni sepertiga dari jumlah sesungguhnya.
0 Response to "Protokol Kesehatan di Sekolah yang Wajib Diketahui"
Post a Comment